Thursday, April 14, 2011

Reglemen 16 A - BAB II ==> PERSIAPAN DINAS

PENYEDIAAN BAHAN BAKAR, PELUMAS, AIR PENDINGIN DAN AIR SULING BATERAI 
Bahan bakar HSD dapat disediakan di stasiun utama atau di dipo.

Pemberian bahan bakar ini dilakukan dengan bon permintaan menurut penunjukkan pada meteran gallon yang dibuat rangkap dua. Lembar kesatu diberikan pada masinis untuk diberikan pengawas dipo induk dan lembar kedua untuk dipo pemberi bahan bakar.

Jika diperlukan bon permintaan dari gallonmeter dapat diganti dengan bon permintaan bahan bakar biasa dari pengawas ruas luar.

Bahan pelumas didapat oleh masinis dengan memberikan bon permintaan bahan pelumas dari pengawas ruas luar.

Air pendingin yang digunakan oleh dipo harus ditentukan lebih dulu analisa kimianya, sehingga kandungan zat air dapat diketahui. Pemberian air pendingin dapat dilakukan tanpa bon. Untuk Iok diesel tertentu air pendingin khusus dicampur dengan DROMUS B dan lok lain khusus dengan NALCO 38 atau bahan lain yang sifatnya sama. Penggunaan air pendingin lain hanya diperkenankan dalam keadaan darurat. Jika Iok berada jauh dari dipo induk maka masinis harus melaporkan tertulis dalam model T 200 atau model sejenis untuk perhatian dipo induknya.

Pengisian penambahan air baterai seorang masinis mendapatkan air baterai (air suling) dari pengawas ruas diesel tanpa bon.

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan pendahuluan pada lok diesel harus dikerjakan oleh masinis bersama juru motor terhadap :
  • truck-bogi dan peralatannya 
  • memperhatikan kemungkinan adanya retakan-retakan pada bogie, pegas, dll
  • kemungkinan kendor pada baut, mur, mur-kontra, split-pen, pen, borg-ring atau kehilangan perangkat pada roda, pot, abar dan stang-stang abar, minyak pot, sikat arang harus dalam keadaan baik atau harus diganti jika perlu
  • pemeriksaan bagian luar lok diesel
  • pemeriksaan ruang masinis terhadap meteran-meteran, perala tan pengabaran, peralatan keamanan atau benda-benda asing yang mungkin tidak seharusnya ada diruang itu
  • peralatan semboyan yang harus dibawa. 
Selama menjalankan dinas, masinis harus mempunyai arloji yang berjalan baik, laporan harian masinis model T 83 yang didapatnya dari pengawas ruas luar dan model T 200 tentang laporan tehnik lok dari pengawas ruas diesel.

MENGHIDUPKAN MESIN DIESEL
Persiapan menghidupkan mesin yang harus dilakukan ialah :
  • memeriksa dan menambah Hsd
  • memeriksa dan menambah minyak pelumas
  • memeriksa dan menambah air pendingin
  • memeriksa dan menambah air baterai. 
Meskipun pada waktu mematikan mesin diesel seorang masinis diharuskan mengikat abar lok, akan tetapi sebelum menghidupkan motor diesel sesuatu lok seorang masinis diwajibkan meyakinkan apakah abar lok masih terikat. Menghidupkan mesin hanya diperbolehkan dengan abar terikat.

Sebelum menghidupkan mesin, air kondensasi dalam tangki angin harus dibuang terlebih dihulu.

Sebelum menghidupkan mesin, air kondensasi di dalam tangki Hsd yang biasa mengendap dibawah, harus dibuang dengan membuka keran pembuang.

Jika mesin diesel sudah berselang lama tidak dihidupkan, maka harus diperiksa kemungkinan adanya bocoran air pendingin kedalam silinder, untuk menghindarkan adanya "pukulan air". Poros mesin harus diputarkan lebih dahulu dengan pengungkit sebanyak satu atau dua putaran, sedangkan minyak pelumas jumlahnya (dilihat pada tongkat penduga) tidak mencurigakan karena terlalu banyak.

Jika hal ini terjadi dan poros mesin pada sesuatu kedudukan tidak dapat lagi diputarkan, maka mesin diesel tidak boleh dihidupkan.

Dengan gagang pelayan yang oleh pengawas diesel diberikan kepada masinis yang akan menjalani dinasan lok yang bersangkutan dapat dimulai dengan menghidupkan mesin diesel, yaitu memastikan saklar-saklar listrik utama dimasukkan, pompa minyak bahan bakar dihidupkan, yakinkan transmisi pada kedudukan tidak bertenaga, yakinkan abar dalam kedudukan terikat, apabila perlu pemanas air pendingin dijalankan dahulu hingga mencapai suhu yang ditentukan kemudian tombol untuk menghidupkan mesin ditekan selama tidak lebih dari 10 detik.

PEMERIKSAAN SETELAH MESIN HIDUP
Setelah mesin diesel dihidupkan harus diadakan pemeriksaan yaitu :
  • tekanan kompressor harus menunjuk harga yang ditentukan
  • tekanan minyak pelumas harus menunjuk harga yang ditentukan
  • tekanan minyak transmisi harus menunjuk harga yang ditentukan
  • arus pengisian baterai harus menunjuk harga yang makin berkurang. 
  • pengereman udara bekerja baik. 
  • pelumasan pada tempat-tempat tertentu (turbo-charger) berjalan baik. 
  • lampu utama, lampu tanda dan lampu penerangan kamar mesin dan kamar masinis dapat dinyalakan. 
  • pembalik arah dapat bekerja kedua arah. 

PEMERIKSAAN DI KAMAR MESIN
Periksa kemungkinan kebocoran-kebocoran :
  • pipa HSD
  • pipa pelumas
  • pipa tekanan angin 
  • pipa transmisi. 
Periksa kedudukan minyak pelumas pada gelas duga dan kejadian yang menyimpang dari keadaan biasa misalnya bunyi-bunyi yang mencurigakan, getaran-getaran yang tidak biasa dan letak / pengikat benda yang tidak sesuai.

Pada lokomotip yang mempunyai dua ruang masinis, maka ruang masinis yang tidak akan ditempati oleh masinis dan juru motor harus dalam keadaan terkunci.

MENGELUARKAN LOK DARI DIPO
Sebelum keluar dari los (dari halaman dipo) masinis harus meyakinkan membawa :
  • laporan harian masinis
  • tabel kereta-api
  • buku riwayat lokomotip 
untuk diisi seperlunya selama melayani lokomotip yang bersangkutan dan mereka harus memperhatikan bahwa pengukur kecepatan disegel, kertas cukup tersedia dan bekerja baik (hal mana biasanya dapat diketahui / diperiksa dengan memutar pegas dari lonceng tersebut beberapa kali).

Menjelang permulaan dinas lokomotip yang telah siap harus disediakan di dekat perbatasan dipo dengan stasiun, kemudian lokomotip itu dilangsir ke emplasemen atau ke muka rangkaian dibawah pimpinan pegawai Dinas Lalu lintas yang bertugas dinas langsir.

Diluar halaman dipo, masinis tidak dibolehkan langsir sendiri diemplasemen.

Sewaktu melakukan gerakan-gerakan langsir dihalaman dipo, masinis dan juru motor harus menyaksikan :
  • apakah sepur yang akan dilalui tidak terhalang
  • wesel-wesel berada dalam kedudukan yang semestinya. 
Mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi karena mereka tidak mentaati peraturan atau karena ceroboh dalam melakukan tugasnya.

Reglemen 16 A - BAB I ==> PERATURAN UMUM

Dinas lokomotip ialah semua kegiatan yang mengenai persiapan dan pemakaian lokomotip, untuk keperluan perjalanan kereta api, langsiran dan dinas cadangan.


PELAKSANAAN DINAS LOKOMOTIP 
Kepala Sub Direktorat Sarana (KT) wajib dan bertanggungjawab untuk memerintahkan pelaksanaan semua pekerjaan tepat waktu, dan mengambil tindakan guna menjamin penyelenggaraan dinas lokomotip berjalan dengan baik sesuai reglemen ini.

Guna melaksanakan kewajiban tersebut, KT dapat menggunakan tenaga semua pegawai yang menjadi bawahannya.

Sewaktu dinas kereta api atau dinas langsir maka pegawai loko motip diperbantukan kepada Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas (KL) dan harus taat pada semua petunjuk yang diberikan oleh pegawai yang berwenang dari dinas tersebut, yaitu : 
  • selama dalam perjalanan oleh kondektur pemim pin kereta api, 
  • sewaktu berhenti di stasiun oleh Kepala Stasiun, 
  • waktu dinas langsir harus tunduk pada petunjuk dan perintah petugas yang mempunyai wewenang untuk memimpin suatu langsiran. 
Pegawai lokomotip bertanggung jawab penuh atas semua akibat dari kelalaiannya selama melakukan tugasnya.

Pegawai yang diwajibkan melaksanakan dinas lokomotip harus senantiasa memperhatikan tujuan utama pengoperasian kereta api, yaitu pengangkutan kereta api dengan aman dan menurut waktu yang telah ditetapkan.

Sepanjang dapat disesuaikan dengan peraturan dinasnya, pegawai dinas lokomotip harus berusaha memenuhi permintaan pegawai Dinas Lalu-Lintas.

PEMBAGIAN LOKOMOTIP
Lokomotip dibagi menurut ketetapan KT untuk setiap Daerah Operasi atau Balai Yasa sesuai dengan kebutuhan operasional.

Pengaturan dinas lokomotip yang biasanya dilakukan oleh Kasi Sarana jika perlu harus berkordinasi dengan Kasi Sarana yang bersangkutan.

Jika dipandang perlu pengaturan dinas lokomotip besar dapat ditetapkan oleh KT kemudian dicetak atau diperbanyak oleh Kasi Sarana. Pengaturan dinas lokomotip besar yang ditetapkan oleh KT harus dicetak atau diperbanyak oleh Kantor Pusat.

Pengaturan dinas lokomotip dikirim kepada semua petugas yang berkepentingan dan kepada petugas dari dinas lain.

Pengaturan dinas pegawai dilakukukan oleh Kasi Sarana dengan cara yang sedemikian rupa agar menyiapkan dinas pengganti yang cukup, jam kerja yang normal dan pegawai tidak melampaui batas jam kerja yang telah ditetapkan.

Dalam pengaturan dinas lokomotip untuk tiap dipo disebutkan :
  • jumlah minimum setiap jenis lokomotip yang harus ada di dipo
  • nomor kereta api yang harus dijalankan setiap hari per jenis lokomotip
  • lamanya waktu lokomotip digunakan untuk langsiran dan / atau cadangan
  • pemeriksaan harian / berkala. 
Jika dipandang perlu Kasi Sarana dapat merubah pengaturan dinas lokomotip yang telah ditetapkan setelah mendapat persetujuan KT.

Untuk perjalanan kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa maka urusan dinas lokomotip yang akan menariknya diatur oleh Kasi Sarana yang bersangkutan dan jika perlu ia dapat berkordinasi dengan Kasi Sarana yang berdekatan.

Dalam keadaaan mendesak, pengaturan ini dapat juga dilakukan oleh KDT yang bersangkutan, setelah melaporkan kepada Kasi Sarana.

Untuk angkutan luar biasa secara besar-besaran atau selama jangka waktu yang panjang dan membutuhkan tambahan lokomotip, maka pengaturan di bidang Sarana diatur menurut petunjuk KT.

Dalam keadaan luar biasa (misalnya : rintang jalan, kerusakan pada lokomotip atau kelambatan yang banyak), dibolehkan menyimpang dari dinas lokomotip yang telah ditetapkan jika KDT menganggap perlu, akan tetapi semua penyimpangan tersebut harus diketahui Kasi Sarana.

Di Dipo Lokomotip, dinas lokomotip dan pegawainya untuk esok hari harus ditulis pada papan yang disediakan.

PERSYARATAN UNTUK MASINIS 
Pegawai hanya boleh diserahi kewajiban dan tanggung jawab mengemudikan lokomotip sebagai masinis setelah yang bersangkutan :
  • bekerja sebagai calon masinis selama 2 tahun
  • bekerja di Balai Yasa bagian perangkat diesel selama 1 tahun 
  • bekerja sebagai calon masinis / juru-motor / asisten masinis selama 1 tahun. 
Selanjutnya dalam pengujian harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memahami :
  • tata cara mengemudikan dan memelihara Ioko­motip
  • mampu bekerja sebagai tukang tempa dan tukang bubut
  • mampu memperbaiki kerusakan kecil yang sering terjadi pada lokomotip
  • memahami undang-undang dan peraturan-peraturan dinas
  • memahami pemakaian motor diesel
  • dapat menulis dan membaca
  • mempunyai tinggi badan minimum 160 cm. 
Setelah itu yang bersangkutan harus lulus pemeriksaan ketajaman penglihahan dan pendengaran sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku bagi masinis yang mengemudikan suatu jenis lokomotip.

Jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tersebut di atas maka kepadanya dapat diberikan surat tanda kecakapan oleh KT (model T 62).

Masa percobaan 2 tahun diatas, dapat dikurangi dengan sebanyak 6 bulan oleh Direksi PT. Kereta Api (Persero)

Seorang masinis tidak boleh menjalankan dinas kereta api sebelum memahami keadaan lintas.

PERSYARATAN JURU MOTOR / ASISTEN MASINIS 
Juru motor harus memahami :
  • cara mengemudikan lokomotip, agar dapat menggantikan masinis dalam keadaan darurat
  • dapat membaca dan menulis
  • telah bekerja sebagai calon juru motor hingga lulus dalam pengujian
  • dapat membuktikan kecakapannya dalam hal motor diesel
  • lulus pemeriksaan ketajaman pendengaran dan penglihatan sesuai syarat yang ditentukan. 
Jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan maka kepadanya diberikan surat tanda kecakapan oleh KT (model T 63). 

Seorang juru motor tidak boleh bekerja sendiri di lintas sebelum paham tentang keadaan lintas tersebut.

PENGETAHUAN PEGAWAI LOKOMOTIP TENTANG LINTAS 
Seorang masinis dianggap telah mengikuti perjalanan dalam lokomotip tanpa pertanggungjawaban untuk memahami lintas dan dalam pengujian dibuktikan bahwa dapat menyebutkan :
  • urutan nama stasiun-stasiun
  • tempat-tempat perhentian 
  • sepur-sepur simpang yang ada pada lintas itu
  • hafal persilangan dan sepur simpang tiap setasiun / perhentian
  • hafal papan-papan pengurangan kecepatan tetap yang ada di lintas 
Jika seorang masinis dalam tiga bulan berturut-turut tidak jalan disuatu lintas dianggap tidak paham lagi tentang lintas itu, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti kembali perjalanan di dalam lokomotip tanpa tanggung jawab sebanyak satu atau beberapa kali.

Semua pemberitahuan bagi pegawai lokomotip mengenai dinas perjalanan kereta api, yang apabila tidak diketahui oleh yang bersangkutan dapat membahayakan operasional kereta api misalnya : 
  • mulai dipergunakannya alat pengamanan baru
  • perubahan, pemindahan atau penghapusan semboyan-semboyan tetap
harus ditandatanqani oleh pegawai lokomotip, sebagai penyataan bahwa pemberitahuan telah diketahui dan dimengerti sebelum mereka diperkenankan jalan di lintas dimana perubahan tersebut dilakukan.

Pada perubahan yang kompleks, misalnya mulai dipergunakannya peralatan pengamanan baru di stasiun besar, maka pegawai yang bersangkutan harus pula diberi penjelasan secara lisan oleh KDT.

Semboyan 12B

Semboyan 12B




Arti.
Wesel Inggris terlayan silang

Bentuk siang hari
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan.
Bentuk malam hari
  • lampu wesel bercahaya hijau ke­dua jurusan.

Semboyan 12A

Semboyan 12A




Arti.
Wesel Inggris terlayan silang kedua jurusan menuju ke sepur lempeng.

Bentuk siang hari
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan.
Bentuk malam hari
  • lampu wesel bercahaya putih ke­dua jurusan.

Semboyan 11

Semboyan 11






















Arti.
Wesel biasa menuju ke sepur belok

Bentuk siang hari.
  • terlihat papan putih berbentuk persegi
  • terlihat anak panah pada tiang wesel (menyiku dengan sumbu sepur)
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel.
Bentuk malam hari.
  • terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Maksud.
Kereta api hanya boleh berjalankan dengan kecepatan 30 km/jam.

Semboyan 10

Semboyan 10




Arti.
Wesel biasa menuju ke sepur lempeng
Bentuk siang hari.
  • tidak terlihat papan putih berbentuk persegi
  • tidak terlihat anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur)
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel.
Bentuk malam hari.
  • terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel.
Maksud.
Kereta api boleh menjalankan kereta api dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.

Thursday, April 7, 2011

Semboyan 8

Semboyan 8







Arti.
Pemberita sinyal. Kereta api telah mendekati sinyal masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Bentuk siang hari dan malam hari.
Dua papan logam besar berwarna putih masing-masing bertiang dua.

Cara pemasangan.
  • ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA
  • berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat
  • menimbulkan gema / pantulan suara lokomotif saat KA lewat.

Semboyan 7




Arti.
Berbahaya. Tidak aman. Kereta api harus berhenti.
Bentuk siang hari.
  • papan bundar merah pada tiang sinyal
  • satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal
  • dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal.

Bentuk malam hari.

  • seperti siang hari
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah setasiun
  • dua lampu bersusun yang kedua­nya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah setasiun.


Semboyan 6





Arti.
Aman. Kereta api boleh masuk dengan kecepatan terbatas.

Bentuk siang hari.
  • lengan pada papan sinyal terlihat tegak
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar
  • papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah
  • sebagai sinyal muka berarti menun­jukkan bahwa sinyal masuk utama "tidak aman".

Bentuk malam hari.
  • seperti siang hari
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah setasiun
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahayahijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah setasiun.

Semboyan 5





Arti.
Aman. Kereta api boleh masuk.

Bentuk siang hari.
  • papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat
  • lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar.

Bentuk malam hari.
  • sama seperti saing hari
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah setasiun
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah se­tasiun.

Wednesday, April 6, 2011

Semboyan 3

Semboyan 3




Arti.
Berbahaya. Tidak aman. Kereta api harus berhenti.

Bentuk siang hari.
  • bendera merah
  • papan bundar merah
  • pegawai berdiri menghadap ke jurusan kedatangan kereta api sambil mengangkat kedua lengannya ke atas.
Bentuk malam hari.
  • lampu bercahaya merah
  • lampu atau nyala api yang tidak merah yang di­gerak-gerakkan secara cepat ke kanan dan ke kiri.
Cara pemasangan.
  • dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan
  • dapat terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 600 meter.
Jarak tampak tidak tercapai karena lengkung jalan.
  • pemasangan sernboyan 3 digeser ke muka hingga terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 1.100 meter dari bagian jalan.
Pemasangan sudah diumum­kan dan sudah diketahui sebelumnya oleh Masinis.
  • jarak 500 meter dan jarak 1.100 meter tersebut diubah menjadi 200 meter dan 800 meter.
Pemasangan sedapat mungkin harus :
  • didahului semboyan 2B pada jarak 100 meter
  • didahului 2A sebagai semboyan muka pada jarak 300 meter dari semboyan 2B
  • semboyan 2A dapat terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 300 meter.
Jarak tampak tidak tercapai karena lengkung jalan.
  • pemasangan semboyan 2A digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 600 meter.
Malam hari susunan pemasangan semboyan 3 yang memakai sernboyan muka tetap sebagai susunan pada siang hari, hanya di tempat semboyan 2A dan 2B dipasang lampu bercahaya hijau.

Pemasangan dari arah Masinis.
  • di sebelah kanan jalan
  • di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.

Semboyan 2C

Semboyan 2C




Arti.
Berjalan perlahan-lahan. Kereta api harus berjalan dengan kecepatan orang berjalan kaki atau 5 km/jam .

Bentuk siang hari.
  1. pegawai melambai-lambaikan bendera hijau
  2. menggerak-gerakkan papan bundar hijau ke kanan dan ke kiri.
Bentuk malam hari.
  1. lampu bercahaya merah.
  2. KA harus dihentikan semboyan 3, kemudian berjalan kembali.
Memasang atau memperlihatkan semboyan.
  • semboyan 2C diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimal 5 km/jam
  • didahului semboyan 2B pada jarak 200 meter
  • didahului semboyan 2A pada jarak 200 meter dari semboyan 2B
  • semboyan 2A berlaku sebagai semboyan muka, dapat ter­lihat oleh Masinis pada jarak minimum 300 meter
Jarak tampak tidak tercapai karena lengkung jalan.
  • pemasangan semboyan 2A itu digeser ke muka hingga terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 700 meter.
Pemasangan di jalan menurun 10 per mil atau lebih.
  • jarak tersebut ditambah sebesar 50%.
Melayani KA yang melalui semboyan 2C pada siang hari.
  • pegawai yang memperlihatkan semboyan 2C melambai­kan bendera hijau di tempat yang telah ditentukan, mulai saat KA terlihat hingga seluruh rangkaian KA melalui bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan 5 km/jam.
  • setelah kereta / gerbong terakhir telah melalui bagian jalan maka bendera hijau digulung, kemudian pegawai mengacungkan topinya ke arah Masinis yang artinya bahwa seluruh rangkaian KA sudah melewati bagian jalan itu dan boleh berjalan dengan kecepatan normal.
  • jika bagian jalan yang harus dilalui panjangnya lebih dari 25 meter, maka pegawai yang membawa semboyan 2C mengikuti KA dengan berjalan di sebelah kanan lokomotif hingga penghabisan bagian jalan.
  • jika tidak dapat berjalan di samping loko­motif karena keadaan tidak mengizinkan, maka ditempatkan satu orang pegawai lagi pada penghabisan bagian jalan. Pegawai tersebut yang memberi tanda kepada Masinis bahwa seluruh kereta / gerbong KA telah telah melewati bagian jalan.
Melayani KA yang melalui semboyan 2C pada malam hari.
  • di tempat semboyan 2B dan semboyan 2A yang mendahului semboyan 2C dipasang lampu hijau, sedangkan di tempat semboyan 2C diperlihatkan lampu merah.
  • jika tidak terdapat pegawai lain maka pegawai tersebut ikut naik di tangga lokomotif sebagai pemandu, kemudian KA berjalan perlahan-lahan dengan kecepatan 5 km/jam.
  • setelah lokomotif sampai pada penghabisan bagian jalan tersebut maka pegawai turun dari lokomotif.
  • KA dapat berjalan perlahan-lahan hingga Masinis melihat cahaya putih yang diperlihatkan oleh pegawai yang turun di penghabisan bagian jalan yang artinya KA seluruhnya sudah melewati bagian jalan tersebut.
Pemasangan dari arah Masinis.
  • di sebelah kanan jalan
  • di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.

Semboyan 2B

Semboyan 2B




Arti.
Berjalan perlahan-lahan. Kereta api dilarang berjalan melebihi kecepatan 20 km/jam.
Pada malam hari kecepatan kereta api maksimum 5 km/jam

Bentuk siang hari.
  • dua bendera hijau bersusun
  • dua papan bundar hijau ber­susun.
Bentuk malam hari.
  • satu lentera bercahaya hijau dan seorang pegawai berdiri menghadap ke jurusan kedatangan KA dengan memperlihatkan lampu bercahaya hijau.
Cara pemasangan.
  • dipasang pada jarak 100 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.
  • didahului dengan semboyan 2A yang dipasang pada jarak 200 meter dari semboyan 2B.
  • semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 300 meter.
Jarak tampak tidak tercapai karena lengkung jalan.
  • pemasangan semboyan 2A digeser ke muka hingga terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 600 meter dari bagian jalan tersebut.
Pemasangan di jalan menurun 10 per mil atau lebih.
  • jarak ditambah sebesar 50%.
Malam hari, pada semboyan 2B dan 2A masing-­masing dipasang lampu bercahaya hijau.

Pemasangan dari arah Masinis.
  • di sebelah kanan jalan
  • di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.

Semboyan 2A

Semboyan 2A





Arti.
Berjalan perlahan-lahan. Kereta api dilarang berjalan melebihi kecepatan 40 km/jam.
Pada malam hari kecepatan kereta api maksimum 20 km/jam

Bentuk siang hari.
  • bendera hijau
  • papan bundar hijau bertepi putih atau tidak.
Bentuk malam hari.
  • lampu bercahaya hijau setinggi 2 meter dari puncak rel.
Cara pemasangan.
  • dipasang / diperlihatkan pada jarak 100 m dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimuml 40 km/jam
  • harus dapat terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 300 meter.
Jarak tampak tidak terlihat karena lengkung jalan.
  • pemasangan semboyan digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 400 meter dari bagian jalan ter­sebut.
Pemasangan di jalan menurun 10 per mil atau lebih.
  • jarak tersebut ditambah sebesar 50%.
Pemasangan dari arah Masinis.
  • di sebelah kanan jalan
  • di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.

Semboyan 1

Semboyan 1




Arti.
Aman. Kereta api boleh berjalan biasa dengan kecepatan yang ditetapkan dalam peraturan perjalanan.

Bentuk siang hari.
  • tiada semboyan
  • bendera putih
  • papan putih bundar.
Pegawai berdiri di peron atau di tempat yang mudah terlihat oleh Masinis dengan memperhatikan kereta api yang akan lewat.

Bentuk malam hari.
  • lampu bercahaya putih.
Pegawai berdiri seperti siang hari dengan memperlihatkan lampu bercahaya putih atau obor di peron atau di tempat yang mudah terlihat oleh Masinis. Lampu atau obor tersebut tidak digerak-gerakkan.

Maksud PPKA berdiri di peron.
  • peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya.
  • mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut.
  • mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.

Membunyikan satu kali suara suling lokomotif nada pendek sebagai tanda mengerti.
  • menandakan bahwa Masinis dalam kondisi waspada di lokomotif.
PPKA dilarang masuk ke dalam ruangan pelayanan sebelum seluruh rangkaian KA melalui wesel terakhir yang dilewati.