Semboyan 2B

Arti.
Berjalan perlahan-lahan. Kereta api dilarang berjalan melebihi kecepatan 20 km/jam.
Pada malam hari kecepatan kereta api maksimum 5 km/jam
Bentuk siang hari.
- dua bendera hijau bersusun
- dua papan bundar hijau bersusun.
- satu lentera bercahaya hijau dan seorang pegawai berdiri menghadap ke jurusan kedatangan KA dengan memperlihatkan lampu bercahaya hijau.
- dipasang pada jarak 100 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.
- didahului dengan semboyan 2A yang dipasang pada jarak 200 meter dari semboyan 2B.
- semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis dari jarak minimum 300 meter.
- pemasangan semboyan 2A digeser ke muka hingga terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 600 meter dari bagian jalan tersebut.
- jarak ditambah sebesar 50%.
Pemasangan dari arah Masinis.
- di sebelah kanan jalan
- di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.
No comments:
Post a Comment