Semboyan 2A

Arti.
Berjalan perlahan-lahan. Kereta api dilarang berjalan melebihi kecepatan 40 km/jam.
Pada malam hari kecepatan kereta api maksimum 20 km/jam
Bentuk siang hari.
- bendera hijau
- papan bundar hijau bertepi putih atau tidak.
- lampu bercahaya hijau setinggi 2 meter dari puncak rel.
- dipasang / diperlihatkan pada jarak 100 m dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimuml 40 km/jam
- harus dapat terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 300 meter.
- pemasangan semboyan digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh Masinis pada jarak minimum 400 meter dari bagian jalan tersebut.
- jarak tersebut ditambah sebesar 50%.
- di sebelah kanan jalan
- di sebelah kiri, jika terlihat lebih jelas dari tempat Masinis.
No comments:
Post a Comment