Thursday, April 14, 2011

Reglemen 16 A - BAB I ==> PERATURAN UMUM

Dinas lokomotip ialah semua kegiatan yang mengenai persiapan dan pemakaian lokomotip, untuk keperluan perjalanan kereta api, langsiran dan dinas cadangan.


PELAKSANAAN DINAS LOKOMOTIP 
Kepala Sub Direktorat Sarana (KT) wajib dan bertanggungjawab untuk memerintahkan pelaksanaan semua pekerjaan tepat waktu, dan mengambil tindakan guna menjamin penyelenggaraan dinas lokomotip berjalan dengan baik sesuai reglemen ini.

Guna melaksanakan kewajiban tersebut, KT dapat menggunakan tenaga semua pegawai yang menjadi bawahannya.

Sewaktu dinas kereta api atau dinas langsir maka pegawai loko motip diperbantukan kepada Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas (KL) dan harus taat pada semua petunjuk yang diberikan oleh pegawai yang berwenang dari dinas tersebut, yaitu : 
  • selama dalam perjalanan oleh kondektur pemim pin kereta api, 
  • sewaktu berhenti di stasiun oleh Kepala Stasiun, 
  • waktu dinas langsir harus tunduk pada petunjuk dan perintah petugas yang mempunyai wewenang untuk memimpin suatu langsiran. 
Pegawai lokomotip bertanggung jawab penuh atas semua akibat dari kelalaiannya selama melakukan tugasnya.

Pegawai yang diwajibkan melaksanakan dinas lokomotip harus senantiasa memperhatikan tujuan utama pengoperasian kereta api, yaitu pengangkutan kereta api dengan aman dan menurut waktu yang telah ditetapkan.

Sepanjang dapat disesuaikan dengan peraturan dinasnya, pegawai dinas lokomotip harus berusaha memenuhi permintaan pegawai Dinas Lalu-Lintas.

PEMBAGIAN LOKOMOTIP
Lokomotip dibagi menurut ketetapan KT untuk setiap Daerah Operasi atau Balai Yasa sesuai dengan kebutuhan operasional.

Pengaturan dinas lokomotip yang biasanya dilakukan oleh Kasi Sarana jika perlu harus berkordinasi dengan Kasi Sarana yang bersangkutan.

Jika dipandang perlu pengaturan dinas lokomotip besar dapat ditetapkan oleh KT kemudian dicetak atau diperbanyak oleh Kasi Sarana. Pengaturan dinas lokomotip besar yang ditetapkan oleh KT harus dicetak atau diperbanyak oleh Kantor Pusat.

Pengaturan dinas lokomotip dikirim kepada semua petugas yang berkepentingan dan kepada petugas dari dinas lain.

Pengaturan dinas pegawai dilakukukan oleh Kasi Sarana dengan cara yang sedemikian rupa agar menyiapkan dinas pengganti yang cukup, jam kerja yang normal dan pegawai tidak melampaui batas jam kerja yang telah ditetapkan.

Dalam pengaturan dinas lokomotip untuk tiap dipo disebutkan :
  • jumlah minimum setiap jenis lokomotip yang harus ada di dipo
  • nomor kereta api yang harus dijalankan setiap hari per jenis lokomotip
  • lamanya waktu lokomotip digunakan untuk langsiran dan / atau cadangan
  • pemeriksaan harian / berkala. 
Jika dipandang perlu Kasi Sarana dapat merubah pengaturan dinas lokomotip yang telah ditetapkan setelah mendapat persetujuan KT.

Untuk perjalanan kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa maka urusan dinas lokomotip yang akan menariknya diatur oleh Kasi Sarana yang bersangkutan dan jika perlu ia dapat berkordinasi dengan Kasi Sarana yang berdekatan.

Dalam keadaaan mendesak, pengaturan ini dapat juga dilakukan oleh KDT yang bersangkutan, setelah melaporkan kepada Kasi Sarana.

Untuk angkutan luar biasa secara besar-besaran atau selama jangka waktu yang panjang dan membutuhkan tambahan lokomotip, maka pengaturan di bidang Sarana diatur menurut petunjuk KT.

Dalam keadaan luar biasa (misalnya : rintang jalan, kerusakan pada lokomotip atau kelambatan yang banyak), dibolehkan menyimpang dari dinas lokomotip yang telah ditetapkan jika KDT menganggap perlu, akan tetapi semua penyimpangan tersebut harus diketahui Kasi Sarana.

Di Dipo Lokomotip, dinas lokomotip dan pegawainya untuk esok hari harus ditulis pada papan yang disediakan.

PERSYARATAN UNTUK MASINIS 
Pegawai hanya boleh diserahi kewajiban dan tanggung jawab mengemudikan lokomotip sebagai masinis setelah yang bersangkutan :
  • bekerja sebagai calon masinis selama 2 tahun
  • bekerja di Balai Yasa bagian perangkat diesel selama 1 tahun 
  • bekerja sebagai calon masinis / juru-motor / asisten masinis selama 1 tahun. 
Selanjutnya dalam pengujian harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memahami :
  • tata cara mengemudikan dan memelihara Ioko­motip
  • mampu bekerja sebagai tukang tempa dan tukang bubut
  • mampu memperbaiki kerusakan kecil yang sering terjadi pada lokomotip
  • memahami undang-undang dan peraturan-peraturan dinas
  • memahami pemakaian motor diesel
  • dapat menulis dan membaca
  • mempunyai tinggi badan minimum 160 cm. 
Setelah itu yang bersangkutan harus lulus pemeriksaan ketajaman penglihahan dan pendengaran sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku bagi masinis yang mengemudikan suatu jenis lokomotip.

Jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tersebut di atas maka kepadanya dapat diberikan surat tanda kecakapan oleh KT (model T 62).

Masa percobaan 2 tahun diatas, dapat dikurangi dengan sebanyak 6 bulan oleh Direksi PT. Kereta Api (Persero)

Seorang masinis tidak boleh menjalankan dinas kereta api sebelum memahami keadaan lintas.

PERSYARATAN JURU MOTOR / ASISTEN MASINIS 
Juru motor harus memahami :
  • cara mengemudikan lokomotip, agar dapat menggantikan masinis dalam keadaan darurat
  • dapat membaca dan menulis
  • telah bekerja sebagai calon juru motor hingga lulus dalam pengujian
  • dapat membuktikan kecakapannya dalam hal motor diesel
  • lulus pemeriksaan ketajaman pendengaran dan penglihatan sesuai syarat yang ditentukan. 
Jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan maka kepadanya diberikan surat tanda kecakapan oleh KT (model T 63). 

Seorang juru motor tidak boleh bekerja sendiri di lintas sebelum paham tentang keadaan lintas tersebut.

PENGETAHUAN PEGAWAI LOKOMOTIP TENTANG LINTAS 
Seorang masinis dianggap telah mengikuti perjalanan dalam lokomotip tanpa pertanggungjawaban untuk memahami lintas dan dalam pengujian dibuktikan bahwa dapat menyebutkan :
  • urutan nama stasiun-stasiun
  • tempat-tempat perhentian 
  • sepur-sepur simpang yang ada pada lintas itu
  • hafal persilangan dan sepur simpang tiap setasiun / perhentian
  • hafal papan-papan pengurangan kecepatan tetap yang ada di lintas 
Jika seorang masinis dalam tiga bulan berturut-turut tidak jalan disuatu lintas dianggap tidak paham lagi tentang lintas itu, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti kembali perjalanan di dalam lokomotip tanpa tanggung jawab sebanyak satu atau beberapa kali.

Semua pemberitahuan bagi pegawai lokomotip mengenai dinas perjalanan kereta api, yang apabila tidak diketahui oleh yang bersangkutan dapat membahayakan operasional kereta api misalnya : 
  • mulai dipergunakannya alat pengamanan baru
  • perubahan, pemindahan atau penghapusan semboyan-semboyan tetap
harus ditandatanqani oleh pegawai lokomotip, sebagai penyataan bahwa pemberitahuan telah diketahui dan dimengerti sebelum mereka diperkenankan jalan di lintas dimana perubahan tersebut dilakukan.

Pada perubahan yang kompleks, misalnya mulai dipergunakannya peralatan pengamanan baru di stasiun besar, maka pegawai yang bersangkutan harus pula diberi penjelasan secara lisan oleh KDT.

No comments:

Post a Comment